PERTANYAAN (Pembaca): “Halo Perdetiknews dan Pak Iwan. Saya warga Kendari yang sedang terjerat masalah dengan aplikasi pinjaman online (pinjol). Awalnya saya pinjam Rp2 juta, tapi bunganya membengkak jadi Rp10 juta dalam sebulan. Sekarang, debt collector mereka meneror seluruh kontak WhatsApp saya dan menyebarkan foto KTP saya dengan kata-kata kasar. Saya merasa sangat tertekan. Apa yang harus saya lakukan secara hukum untuk menghentikan ini? Terima kasih.” (Ibu M, di Kendari)

JAWABAN (Iwan, S.H., M.H.): “Terima kasih atas keberanian Ibu M untuk bercerita. Kasus teror pinjaman online ilegal ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana serius.

Berikut adalah panduan hukum bagi Ibu dan masyarakat yang mengalami hal serupa:

  1. Status Pinjol Ilegal: Berdasarkan kesepakatan Satgas Pasti (OJK), pinjol ilegal tidak memiliki legalitas hukum. Secara perdata, perjanjiannya dianggap batal demi hukum karena adanya unsur paksaan dan ketidakadilan.

  2. Unsur Pidana Pelanggaran ITE: Tindakan menyebarkan data pribadi (foto KTP) dan melakukan teror melalui media elektronik adalah pelanggaran berat UU ITE. Pelaku dapat dijerat dengan:

    • Pasal 27 ayat (4) UU ITE: Terkait pengancaman dan pemerasan.

    • Pasal 29 UU ITE: Terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

    • Pasal 32 ayat (1): Terkait penyebaran data pribadi tanpa izin.

  3. Langkah Tindakan:

    • Amankan Bukti: Jangan hapus chat teror, tangkapan layar (screenshot) penyebaran data, dan nomor telepon pelaku.

    • Lapor ke Polisi: Datang ke Polda Sultra atau Polres terdekat untuk membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran UU ITE.

    • Abaikan Teror: Jangan pernah membayar tambahan bunga yang tidak masuk akal karena hanya akan memicu pemerasan lebih lanjut.

Saran kami dari Kantor Advokat Iwan, S.H., M.H., segera ganti pengaturan privasi ponsel Anda dan informasikan kepada seluruh kontak bahwa data Anda sedang disalahgunakan. Jangan menghadapi ini sendirian, hukum ada untuk melindungi korban intimidasi digital.”

Iwan, SH.,MH
Iwan, SH.,MH

KONSULTASI HUKUM GRATIS: Punya masalah terkait Pidana, Perdata, atau Pernikahan? Jangan dipendam sendiri. Kirimkan pertanyaan Anda secara tertulis kepada kami.

Hubungi Redaksi:  082199405171 – 081242102919

Alamat Kantor     : Kantor Advokat Iwan, S.H., M.H. & Rekan –  Jalan Malik Raya, Kota Kendari – Sulawesi Tenggara

 “Hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk menakuti. Mari melek hukum bersama perdetiknews.com.”

59 / 100 Skor SEO