KENDARI,  – Tren upah minimum di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen.

Keputusan strategis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani langsung oleh Andi Sumangerukka di Kendari pada Rabu (24/12/2025).

Kenaikan UMP tahun 2026 ini tercatat sebagai yang tertinggi jika dibandingkan dengan dua periode sebelumnya.

Sebagai informasi, UMP Sultra tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.885.964,04 (naik 4,6 persen). Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2025 menjadi Rp 3.073.551,70 (naik 6,5 persen atau Rp 187.587).

Untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan UMP sebesar Rp 3.306.496,18. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp 232.944,48 dari tahun sebelumnya.

Gubernur Andi Sumangerukka mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan daya saing dunia usaha tetap tumbuh sehat.

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Andi Sumangerukka.

Selain upah umum, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor-sektor unggulan Sultra:

  • Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.373.843,20 (naik 8,14 persen).

  • Sektor Konstruksi: Rp 3.437.546,64 (naik 7,02 persen).

Penetapan ini juga dibarengi dengan rilis Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sejumlah wilayah strategis:

  1. Kabupaten Kolaka: Rp 3.688.130,26.

  2. Kota Kendari: Rp 3.516.070,42.

  3. Kabupaten Konawe Utara: Rp 3.510.505,70.

Berlaku 1 Januari 2026, Perusahaan Wajib Patuh

Gubernur menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai 1 Januari 2026. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Andi Sumangerukka juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara agar menyesuaikan pembayaran upah tepat waktu. Ia memastikan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan kebijakan ini.

“Kepatuhan ini penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja,” tegas Gubernur.

Data Perbandingan UMP Sultra (2024-2026)

TahunNilai UMPPersentase Kenaikan
2024Rp 2.885.964,044,6%
2025Rp 3.073.551,706,5%
2026Rp 3.306.496,187,58%
19 / 100 Skor SEO