KONAWE,  – Sebuah sprinkler portable terus berputar menyemburkan air untuk meredam debu di jalanan Desa Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara. Bagi Ansar (50), pemandangan ini adalah wajah baru kampungnya sejak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) beroperasi secara masif.

Dulu, jalan selebar lima meter itu adalah akses sempit bagi warga untuk mendistribusikan hasil hutan seperti getah damar, gaharu, dan rotan. Kini, jalan tersebut berubah menjadi jalur utama alat berat dan kendaraan operasional tambang nikel.

“Kita sudah korbankan wilayah kita. Mereka duduk di wilayah kita juga, tapi tidak sesuai dengan janji perusahaan kepada masyarakat,” ujar Ansar, sebagaimana dilansir dari Mongabay.co.id.

Ansar adalah satu dari sekian banyak warga yang kehilangan aset lahan demi konsesi tambang. Alih-alih mendapatkan ganti rugi yang sepadan, ia mengaku hanya menerima kompensasi berupa pemasangan KWh listrik. “Mereka bilang bukan ganti rugi, tapi tali asih,” tuturnya pedih.

PT SCM bukanlah pemain kecil. Perusahaan yang kini berada di bawah naungan PT Merdeka Battery Mineral (MBM) ini memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tahun 2037 dengan luas konsesi mencapai 21.000 hektar—hampir sepertiga luas Jakarta.

Dilansir dari Mongabay.co.id, dengan cadangan mencapai 900 juta ton bijih nikel dan kobalt, SCM diklaim sebagai pemilik sumber daya nikel terbesar di dunia. Perannya krusial dalam rantai pasok global, memasok bahan baku baterai kendaraan listrik melalui fasilitas High-Pressure Acid Leach (HPAL) di Morowali.

Namun, besarnya skala investasi ini berbanding terbalik dengan transparansi di tingkat lokal. Kepala Desa Walandawe, Guslan, menyayangkan minimnya sosialisasi terkait penetapan wilayahnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia mengaku heran pemerintah pusat bisa mengeluarkan IUP tanpa koordinasi dengan masyarakat desa.

Dampak lingkungan mulai dirasakan nyata oleh warga. Penambangan terbuka di area hulu diduga berkontribusi pada meningkatnya intensitas banjir besar di Sungai Lalindu dan mencemari rawa-rawa akibat sedimen lumpur.

Direktur Puspaham, Kisran Makati, menyebutkan bahwa hasil kajian kepatuhan Environmental, Social, and Governance (ESG) terhadap SCM menunjukkan risiko tinggi terhadap keberlanjutan.

“Masalah yang timbul berkaitan erat dengan pelanggaran HAM, seperti melarang warga mengakses sumber kehidupan awal mereka di hutan,” jelas Kisran mengutip laporan Mongabay.co.id.

Selain masalah lingkungan, konflik lahan ulayat juga memanas. Di Desa Lalomerui, sekitar 900 hektar wilayah adat Mopute diklaim negara sebagai kawasan hutan lindung. Hasmudin, ahli waris ulayat Mopute, menegaskan penolakannya terhadap rencana penyerahan lahan ke perusahaan untuk pembangunan PLTA.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SCM memilih untuk tidak memberikan komentar panjang. Melansir data Mongabay.co.id, pihak Humas SCM menyatakan bahwa bagian Corporate Communication belum bersedia memberikan tanggapan terkait surat permohonan wawancara yang diajukan sejak Oktober lalu.

Kini, warga Routa hanya bisa menyaksikan bagaimana hutan tempat mereka menggantungkan hidup perlahan beralih fungsi menjadi lubang-lubang tambang, menyisakan debu dan janji kesejahteraan yang masih jauh dari pangkuan. (red)

16 / 100 Skor SEO