KENDARI, KOMPAS.com – Ikatan Mahasiswa Pelajar Pemuda (IMPPak) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menyampaikan keresahan mendalam terkait penegakan hukum di wilayah hukum Polres Baubau. Melalui pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolda Sultra, IMPAk menyoroti dua kasus besar yang hingga kini dinilai belum membahas titik terang.
Ketua IMPAk Sultra mengungkapkan bahwa terbukanya hukum dalam kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur telah menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat Kota Baubau.
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah terbunuhnya Aldi Arfan Lasante di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari. IMPPak menyayangkan hingga saat ini pelaku belum berhasil ditangkap dan motif kejadian belum disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian.
“Kondisi ini menimbulkan penyiaran bagi keluarga korban. Kami menunggu transparansi dari Polres Baubau terkait sejauh mana perkembangan menginduksi pelaku,” tulis pernyataan resmi IMPAk Sultra, Sabtu (27/12/2025).
Selain kasus pembunuhan, IMPAk Sultra juga mengecam lambatnya penanganan kasus pencabulan terhadap ‘Mawar’ (inisial), bocah berusia 11 tahun. Ironisnya, dari delapan orang pelaku tak terduga, dilaporkan beberapa di antaranya masih berkeliaran bebas.
“Fakta bahwa kejadian tak terduga pelaku masih bebas menimbulkan ketakutan luar biasa bagi orang tua di Baubau. Ini menyangkut masa depan anak dan rasa aman masyarakat,” tegas mereka.
Menyikapi hal tersebut, IMPAk Sultra memohon kepada Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:
Memberikan atensi serius terhadap kedua kasus yang meresahkan warga Baubau tersebut.
Mendorong penangkapan dan penangkapan tersangka agar proses hukum segera berjalan.
Menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan terbuka guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
IMPAk menegaskan bahwa tuntutan ini murni demi keadilan bagi para korban dan untuk memastikan Kota Baubau kembali kondusif dari ancaman tindakan kriminal yang tidak tertangani.



Tinggalkan Balasan